2. PPKn

BAB POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945

A. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan  faham golongan, mengatasi segala faham  perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama  merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
  • Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila
  • Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
  • Pokok  Pikiran  Keempat  yaitu:  “Negara  berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi  logis  bahwa  Undang-Undang  Dasar  harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

B. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Penjelasan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ” Pokok pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok pokok pikiran ini mewujudkan cita cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang Undang Dasar menciptakan pokok pokok pikiran ini dalam pasal pasalnya”. Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.